JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Sengeti, kebun sawit milik bandar narkoba Didin alias Diding yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, disita.
Kebun karet sekitar 16,4 hektare lebih yang berada di Desa Tarikan, Kecamatan ŽKumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
"Ini kita Sita berdasarkan penetapan pengadilan," ujar salah satu penyidik.
Dalam plang penyitaan tertulisa "tanah dan kebun sawit ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Didin alias Diding Bin Ibrahim".
Penyitaan dilakukan sekitar pukul 11.20 WIB. (pds)
