JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kebun sawit seluas 17,8 hektare milik Didin Alias Diding, disita pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Kebun sawit ini berada di RT 01, Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Selasa (22/12).
Pemasangan plang penyitaan dibantu oleh masyarakat desa setempat.
"Penyitaan sudah dilakukan.ini sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Sengeti," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Kata Dia, untuk jumlah keseluruhan aset milik Diding sebanyak Rp2,5 Miliar. Ini terdiri dari rumah, kendaraan dan kebun sawit.
"Yang lainnya belum keluar penetapan," sebutnya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar.(pds)
