JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bantuan Hukum Bagi Masyakat Miskin terpaksa ditunda. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) mengatakan, penundaan disebabkan adanya Undang-Undang (UU) yang telah mengatur mengenai Bantuan Hukum, namun UU nya tidak berjalan sama sekali.
Ada Undang-Undang yang mengatur mengenai bantuan hukum ini, dan itu tidak berjalan, jadi terpaksa kita tunda dulu pengesahan Perdanya, ujar CB.
CB menjelaskan, dalam UU tersebut, menyebutkan bahwa masyarakat miskin mendapat anggaran bantuan hukum hanya sebesar Rp 5 Jt.
Nah dalam UU ini, pencairannya juga setelah inkrah, jadi pengacara mana yang mau dibayar mulai dari proses peradilan sampai ke ikrah, tukasnya.
Juga tidak berjalannya UU ini,kata CB dikarenakan sulitnya mencairkan dana yang telah disediakan negara melalui kejaksaan dan Kemenkumham, sehingga dana yang ada tidak bisa digunakan.
Makanya kita berharap UU nya dirubah, katanya. (dez)
