iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Fahri (33) preman Pasar Jambi yang ditangkap belum lama ini segera menuju meja hijau. Dia sudah diserahkan pihak Polsek Pasar Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini dilakukan setelah berkas dirampungkan.

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Ridwan Hutagaol mengatakan, barang bukti juga sudah diserahkan ke JPU. "Tersangka Fahri sudah P21 beberapa hari lalu untuk proses hukum selanjutnya," ujar AKP Ridwan Hutagaol, kepada wartawan, Selasa (29/12).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Polsek Pasar berhasil meringkus Fahri sang preman Pasar Jambi yang sudah lama meresahkan warga. Warga Ulu Gedong, Seberang Kota Jambi, ini sudah lima kali keluar masuk bui dari berbagai kasus, dan terakhir ia terlibat dalam kasus pencurian Handphone dengan cara merampas.

Kini dia mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, ia diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal lima tahun. (cok)


Berita Terkait



add images