iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERAENGIN Yaman (39) warga Tabir, Kabupaten Merangin, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Merangin. Namun, sebelum tertangkap DPO Narkoba ini sempat bersembunyi di rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayiga, menjelaskan, sebelum ditangkap Yaman sempat bersembunyi di rumah salah satu angggota DPRD Kabupaten Merangin yang berada di Kecamatan Tabir.

Ya, dikabarkan pelaku ini sempat bersembunyi di rumah salah satu anggota DPRD dan Saat ini kita telah melakukan pengembangan atas kasus ini, ujar AKBP Munggaran, Selasa (29/12).

Tersangka Yaman sendiri ditangkap, Selasa (29/12) siang di kawasan Kabupaten Merangin. Atas perbuatannya, Dia akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2019 pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (amn)


Berita Terkait



add images