JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Tepatnya malam tahun baru beberapa hari yang lalu, seorang gadis belia sebut saja Mawar (16) warga Desa Sungaputih, Kecamatan Bangko Barat dicabuli di hotel.
Pelakunya adalah DH yang tak lain pacar. Dia mengaku pada malam pergantian tahun itu empat kali melakukan hubungan intim dengan korban. Aksi bejadnya dilakukan di salah satu hotel di Muarobungo.
Melakukan di Bungo saat perayaan malam tahun baru. Awalnya Dio dak mau akhirnya Saya rayu nurut jugo, aku DH, kepada wartawan, Senin (4/1).
BACA JUGA: Dua Kali Lakukan Hubungan Intim, DH Mengaku Pertama Kali Mencabuli Bunga Saat Hari Ulang Tahun
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini awalnya laporan kehilangan dari ayah korban karena putrinya sudah dua hari tidak pulang. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya ditemukan korban tengah berduaan dengan pelaku di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), jalur tiga Kota Bangko.
"Saat diintrogasi, pelaku mengaku mencabuli korban di hotel di Bungo, ujar AKBP Munggaran Kartayuga.
Untuk sementara pelaku dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (amn)
