JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan Mekarsari, Kabupaten Sarolangun, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya adalah Adni, Edwar dan M Sidki. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini dibeberkan Kasi Intel Kajari Sarolangun, Yayat Hidayat. Disebutkannya, sidang tuntutan digelar Senin (4/1). Senin tadi dengan perkara pengaspalan jalan Mekarsari dipersidangan para terdakwa dilakukan tuntutan selama empat tahun penjara, ujar Yayat Hidayat, Senin (4/1).
Dia menjelaskan, perkara ini baru memasuki tahap kedua di dalam persidangan. Pekan depan sidang kembali digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari pada terdakwa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengaspalan jalan Mekar Sari padatahun 2012, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat (PERA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sarolangun Adni, dan Direktur PT Mas Ayu, dan Muhamad Sodiki.Dalam kasus ini, selama proses penyidikan berjalan, sedikitnya ada dua puluh lebih saksi yang telah di panggil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu dari hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI kerugian ditimbulkan dalam proyek pekerjaan pengaspalan jalan Mekar Sari tahun 2012, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun ini, sebesar Rp 360 juta. (dez)
