iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Selain warga sipil, ternyata beberapa abdi Negara juga mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jambi. Sepanjang 2015, diketahui ada 83 abdi Negara yang mengajukan perceraian.

Wakil Panitera Muda PA Jambi, Pitir Ramli, mengatakan, perkara perceraian di kalangan Abdi Negara, yakni, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, yang mengajukan perceraian mencapai 83 perkara. Merujuk pada PP No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian abdi negara.

"Kalau PNS yang mau mengajukan perkara cerai harus mendapatkan izin dari atasan, sebagai pembina utama, kalau tidak ada, dipersidangan nanti ada egulasi lain," ujarnya.

Pihaknya mengklasifikasikan umur pasangan yang mengajukan perkara perceraian tersebut, diantara, umur 20 hingga 40 tahun yang paling banyak. nikah muda yang berdampak pada ekonomi keluarga  juga menjadi faktor Perceraian, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images