iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Saman (40) kini masih ditahan di Mapolda Jambi. Warga Lorong Hidayat, RT 13, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang ditangkap anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, ini karena kepemilikan narkoba diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, proses lanjut M Saman yang ditangkap di kontrakannya di Perumahan Akasia, Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Minggu (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB lalu dilakukan oleh Resnarkoba. 

"Iya. Tersangka M Saman diproses di narkoba. Kasus perjudiannya belum ada bukti," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan Selasa (5/1).

Penyerahan juga beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,52 gram yang nilainya mencapai Rp70 juta. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diburu dalam kasus perjudian. Dia judi togel dan kartu remi. Namun, setelah kontrakannya digeledah ditemukan barang bukti narkoba. Karenanya, Dia langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolda Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images