JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, segera kepersidangan. Dia akan disidangkan dalam kasus korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (BPAQ) tahun 2012.
Kasi Penuntutan Kejati Jambi, Zein Yusri Mungaran, ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (5/1) menerangkan, surat dakwaan sudah siap. "Mungkin besok akan dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan tahap duanya kan sudah lama," ungkapnya.
Dia menerangkan, setelah dilimpahkan ke pengadilan, maka tinggal menunggu jadwal persidangan saja. "Setelah dilimpahkan ke pengadilan maka tinggal menunggu jadwal sidangnya. Ernawati (terdakwa lain dalam kasus yang sama, red) kan sudah putus," ungkapnya.
Disebutkan Zein, saat kasus ini terjadi, Idham bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. "Ini saksinya beda dakwaannya juga beda. kapasitasnya Idham waktu itu sebagai KPA," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ernawati, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, divonis 12 bulan (1 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (10/11). Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha. (wsn)
