iklan Maling aki dan trafo di Gardu PLN akhirnya ditangkap polisi
Maling aki dan trafo di Gardu PLN akhirnya ditangkap polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta)  Jambi berhasil meringokus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dia M. Alani alias Lanik (27)  warga RT 04, Kelurahan Teluk Kenali,  Kecamatan Telanaipura yang mencuri gardu PLN. 

Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim Polresta,  AKP Al Hajat mengatakan dalam aksinya pelaku memanjat tiang listrik lalu membuka baut yang terpasang di box gardu tersebut lalu membukanya dengan menggunakan linggis. 

"kemudian pelaku mengambil 12 aki dan trafo yang berada didalam box tersebut, " kata Al Hajat,  Kamis (7/1). 

Ditambahkannya dari keterangan pelaku dia memang sudah mengincar tiang listrik tersebut.  Pelaku beraksi setelah teknisi yang memasang gardu tersebut pergi. 

"Gardu tersebut baru dipasang oleh petugas tetapi belum aktif.   Namun barang bukti berupa tidak dibawa pelaku,  melainkan disembunyikan disemak semak sekitar lokasi," jelasnya. 

Aksi pelaku sambung Wakasat,  rupanya diketahui oleh warga yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian.  Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dirumahnya saat akan bertransaksi dengan pembeli. 

"Ketika akan kita tangkap pelaku berusaha kabur dan terjadi kejar kejaran antara petugas dan pelaku.  Akhirnya pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan dikakinya, " tandas Wakasat. 

Sementara itu,  Lanik mengaku dia nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.  Dikatakannya dia juga tidak merencanakan aksinya sebelumnya. 

"Aku kebetulan lewat be,  pas nengok ado gardu listrik yang belum aktif langsung kepikiran mau ngambilnya, " kata Lanik. 

Dia menjelaskan melakukan aksinya sendirian. Rencananya gardu yang berisi 12 aki kering dan travo tersebut akan dijualnya kembali yang uangnya akan digunakannya untuk kebutuhan sehari - hari. 

"Belum tau mau dijual kemana.  Rencananya mau di tawarin sama kawan seharga Rp 50 ribu satu akinya, " pungkas Lanik. 

Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahub kurungan penjara. (cok)


Berita Terkait



add images