iklan Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, melakukan penyelidikan terhadap koordinator TB Kurnia.
Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, melakukan penyelidikan terhadap koordinator TB Kurnia.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ž KoordinŽator Tug Boat Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), Yanto, yang tenggelam Senin (4/1) di Pelabuhan Talang Duku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinyatakan lalai sebagai penanggungjawab di atas TB tersebut. Namun, penyidik Direktorat Polair Polda Jambi masih mengembangkan kasus terkait keterlibatan dari pihak perusahaan PT KTN.

Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tengah menelusuri siapa yang memberikan perintah kepada tersangka Yanto untuk menjadi koordinator TB tersebut. Sebab, yang bersangkutan tidak memiliki keahlian dan izin dalam berlayar.

Ini akan kita telusuri. Atas dasar apa Yanto diperintahkan untuk membawa Tug Boat yang menyebabkan tiga orang tewas, ujarnya.

Hasil pemeriksaan pihak Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, diketahui Tug Boat tersebut tidak memiliki izin berlayar. Disebutkannya, dari pemeriksaan TB KTN tidak memiliki izin berlayar baik dari Syahbandar dan Dinas Perhubungan.

Jadi dalam rangkaian pemeriksaan, TB KTN tidak memiliki izin berlayar, ujar Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto.

Menurutnya, karena hal ini selain unsur kelalaian operator, Yanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ke Undang-undang pelayaran. Kapal itu tidak dilengkapi dokumen dan belum ada izin juga. Seharusnya ini tidak bisa berlayar," tegasnya. Kita juga sudah memeriksa Manager Operasional dari perusahaan KTN, tambahnya. (pds)


Berita Terkait