JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tidak lama lagi, tersangka AAK alias Edo (28) dan Usman (27) akan menjalani proses persidangan. Pasalnya, berkas kedua tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 36.071 butir pil ekstasi ini sudah dinyatakan rampung dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Narkoba, Kompol Eko S, mengatakan, berkas kedua tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU. "Rencananya tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan pada Rabu (13/1)," ujar Kompol Eko, Senin (11/1).
Diberitakan sebelumnya, barang bukti 36.071 butir pil ekstasi diamankan di sebuah rumah kosong di Jalan Kopral Limar, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Selain itu, dua pelaku juga diamankan, AAK alias Edo (28) Warga Nusa Indah dan Usman (27) warga Simpang Rimbo.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari pengembangan keterangan para tersangka yang sebelumnya diamankan Polda Jambi. Dua tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan yang sama dengan empat orang pelaku yang diamankan sebelumnya.
Dua orang tersangka ini, termasuk juga empat orang yang sebelumnya diamankan Polda Jambi merupakan kelompok jaringan baru dan tidak ada kaitannya dengan jaringan Pulau Pandan. (cok)
