iklan Rosita saat diamankan anggota Polres Tanjab Timur.
Rosita saat diamankan anggota Polres Tanjab Timur.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Rosita (19) warga Lorong Cendana Kelurahan Solok Sipin, RT 02, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diamankan anggota Polres Tanjab Timur. Pegawai salah satu mall ternama di Kota Jambi ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah toko aksesoris di jalan Bhayangkara, Kecamatan Sabak Barat, Rabu (6/1) lalu.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit Buser, IPDA Parlyn Sagala, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan tersangka Rosita, ditangkap di rumahnya, Jumat (8/1) di rumahnya.

BACA JUGA: Wahh!!! Rosita Gunakan Uang Hasil Mencuri Untuk Foya-foya dan Beli Narkoba

"Saat ini tersangka telah kami amankan. Pengakuannya bekerja di salah satu mall yang ada di Kota Jambi," ujar IPDA Parlyn Sagala, kepada wartawan, Senin (11/1).

Lebih lanjut Dia menyebutkan, dari toko milik Wati tersangka membawa kabur uang senilai Rp8 juta. "Saat korban lengah tersangka langsung menggasak uang milik korban senilai Rp 8 juta, tapi menurut pengakuan tersangka hanya Rp 7 juta," jelasnya. (yos)


Berita Terkait



add images