JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah diamankan pihak kepolisian, Rosita (19) warga Lorong Cendana Kelurahan Solok Sipin, RT 02, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, mengakui segala perbuatannya. Bahkan, karyawan salah satu mall ternama di Kota Jambi ini mengaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk foya-foya dan beli narkoba.
"Uang yang kami curi ada Rp7 juta bang. Digunakan untuk karaoke dan ke tempat hiburan malam. Ada juga yang dibelikan sabu-sabu oleh kawan. Kami bertiga," aku Rosita kepada wartawan.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kanit Buser IPDA Parlyn Sagala, mengatakan, usai melakukan pencurian tersangka langsung kabur melalui jalur Simpang Tuan untuk menuju Kota Jambi. Setelah di Kota Jambi tersangka lalu mempergunakan uang tersebut untuk berfoya-foya ditempat hiburan malam, karoke dan membeli sabu.
"Tersangka sudah lima kali melakukan aksinya. 4 di Kota Jambi dan 1 di Tanjabtim," terangnya.
Diketahui, tersangka beraksi bersama dua rekannya di salah satu Toko Acsesoris yang berlokasi di jalan Bhayangkara, Kecamatan Sabak Barat, Rabu (6/1) lalu. Salah satu pelaku yakni Rosita berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Telanaipura, Jumat (8/1) malam. (yos)
