JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Pelarian seorang kakek, UM (70) Warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, bereakhir. UM berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Pelepat, Sabtu (9/2) setelah kabur selama dua bulan.
"Pelaku berhasil kita amankan di Kecamatan Pelepat, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri selama hampir dua bulan," kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Disebutkannya, UM ditangkap lantaran mencabuli cucunya sendiri sebut saja Bunga (nama samara,red) yang masih berusia 5 tahun. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka.
Saat ini tersangka UM sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses pemeriksaan, sebutnya.
Disebritakan sebelumnya, kejadian berawal saat korban berbelanja di warung pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban, Senin (16/11/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ibu korban JR (22) pergi bersama sang nenek yang merupakan istri pelaku ke sebuah acara syukuran di rumah tetangganya, lalu sang nenek menyuruh ibu korban untuk mengantar makanan untuk kakeknya (pelaku).
Aksi bejat pelaku ini dipergoki oleh ibu korban. Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. (hnd)
