iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Penyampaian gugatan Pilkada Bungo di Mahkama Konstitusi (MK) antara Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait sudah selesai, hasilnya, ketiga pihak tetap bertahan pada penyampaian awal dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak MK.

Dailami, Ketua KPUD Bungo saat dikonfirmasi seusai membacakan jawaban di MK oleh Jambiupdate.co mengatakan, selain membacakan jawaban atas permohonan pemohon, pihaknya juga menyerahkan alat bukti.

"Tadi (12/1) kami sudah membacakan jawaban di MK, dan sekaligus menyerahkan 18 jenis alat bukti, selanjutnya semua keputusan kami serahkan kepada hakim, kita tunggu saja hasilnya tanggal 18,"paparnya.

Terpisah, Edi sutikno Kuasa hukum pemohon yakni Sudirman Zaini menanggapi hasil jawaban termohon dan pihak terkait pada hari ini mengatakan, apapun jawaban nya, pihak pemohon tetap pada keputusan awal dan meminta MK untuk dapat menerima permohonan pemohon.

"Kalau kami tetap pada pokok permohonan dan itu la yang menjadi ke tetapan sebagai pemohon, dan jika di terima kami akan memberikan alat bukti sebanyak 121 alat bukti,"tandasnya.(hnd)

 

 


Berita Terkait



add images