JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti 64Ž paket narkotika jenis sabu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pemusnahan dilakukan oleh Subit II Ditresnarkoba di lantai Ž2 Mapolda Jambi.
"Pemusnahannya dilakukan Senin (11/1)," ujar Kompol Wirmanto, Selasa (12/1).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah milik tersangka Agus Baithori alias Agus Wo yang merupakan bandar besar di Seberang Kota Jambi sebanyak 40 paket dan milik tersangka Sopiati yang merupakan pengedar narkoba di kalangan SPG di Kota Jambi sebanyak 24 paket.
"Semuanya ada 64 paket. Dimusnahkan dengan dicampur air dan dibuang ke kloset," ujar mantan Kapolsek Pemayung ini.
Dalam pemusnahan ini disaksikan oleh Žpenyidik yang menangani perkara, penasehat hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Jambi dan para tersangka.
(pds)
