iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Pasal 22 Tahun 2015 terkait pembayaran pajak hasil perkebunan dibebankan sebesar 0.25 hingga 0.5 persen kepada petani yang berpenghasilan Rp 20 juta. Aturan ini dinilai memberatkan petani.

Karena petani Jambi menjual hasil panenya kepada kelompok tani ataupun ke koperasi. Perusahaan kelapa sawit memotong pajak kepada pihak kelompok tani ataupun ke koperasi mencapai lebih dari Rp 20 juta. Hal ini berimbas dengan pemotongan hasil kepada petani yang sebelumnya berpenghasilan tidak mencapai Rp 20 juta.

Pada pertemuanya bersama Dirjen Pajak, khususnya KPP Pratama dan Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Selasa (12/1), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Roy Asnawi,  meminta KPP Pratama untuk mengkoreksi kembali aturan yang saat ini telah ditetapkan.

Karena beberapa perusahaan ada yang dipungut pajak dan ada yang tidak. Jadi, aturanya saat ini belum ada kejelasan, karena belum merata. Selain itu, para petani kebanyakan penghasilanya tidak sampai sebesar itu mereka menjual juga ke koperasi dan ke kelompok tani, jelasnya.

Ia juga mengatakan, aturan yang ditetapkan saat ini masih sangat kurang sosialisasi kepada masyarakat, sehingga terjadi kesalah pahaman antara para petani dengan Dirjen Pajak.

Kalau petani menjual secara individu jelas harganya itu menyulitkan mereka, makanya mereka menjual dengan kelompok tani sehingga pihak perpajakan melihat itu hasilnya besar, padahal yang menjual ke kelompok tani banyak petaninya, katanya. (fth)


Berita Terkait



add images