iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Camat Jambi Timur, Rahmat, melakukan sidak di wilayahnya, terkait perizinan tempat usaha. Hal itu dikarenakan masih banyaknya laporan warga mengenai tempat usaha yang tidak memiliki izin dan melanggar izin.

Dia mengatakan bahwa dilakukan sidak itu, karena memang banyak bangunan yang menyalahi izin. Dalam sidaknya, Camat menemukan bangunan sebuah toko yang digunakan untuk pergudangan di RT 15 Kelurahan Budihan, Kecamatan Jambi Timur. "Ini sebenarnya izinnya sebagai toko, tapi fungsinya digunakan sebagai gudang," katanya.

Dia menambahkan bahwa dengan difungsikannya sebagai gudang, jalan lingkungan menuju ke tempat itu kini rusak parah."Jalan lingkungan itu mampu memuat beban 3,5 ton, tapi ini muatannya sampai 8 ton," ujarnya.

Camat Jambi Timur, akan segera berkoordinasi dengan pihak Perizinan dan tata ruang, terkait izin bangunan itu. Ia juga berharap pemilik toko dapat mengubah izin toko tersebut menjadi izin pergudangan."Kita berikan waktu 2 minggu, kalau tidak terpaksa kita bongkar," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images