iklan Proyek Pasar Angso Dup Jambi.
Proyek Pasar Angso Dup Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Perpanjangan kontrak pertama pembangunan pasar tradisional angso duo berakhir pada Maret 2016. Dinas Pekerjaan Umum (PU), Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang melakukan analisis progres pembangunan fisik yang dilakukan PT EBN.

Kita sepakat melakukan perpanjangan kontrak pertama hingga Maret, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap, Rabu (20/1).

Analisis dilakukan untuk mengetahui pekerjaan berapa persen selesai dan berapa persen belum selesai. Jika Maret tak selesai, akan kita analisis kembali, dan diberikan perpanjangan waktu hingga Juni, akunya.

Jika tak ada perkembangan, Pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kontrak dengan pihak ketiga. Tapi, harus dilakukan perhitungan secara tekhnis oleh PU terlebih dahulu. Karena Pemprov tidak mau ada yang dirugikan. Baik itu investor, pihak ketiga, maupun masyarakat yang ingin menyewa lapak di pasar tradisional tersebut. 

Pemprov bisa memutus kontrak secara sepihak. Kita berharap jangan, kita belum tahu kondisi yang dihadapi PT EBN sekarang, jelasnya. PT EBN juga harus memahami sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama. Pemerintah terus mengingatkan kepada pihak ketiga. (fth)


Berita Terkait



add images