iklan Gubernur dan Wagub terpilih Zumi Zola dan Fachrori Umar
Gubernur dan Wagub terpilih Zumi Zola dan Fachrori Umar

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jambi wajib mengumumkan Gubernur terpilih dalam Rapat Paripurna. Paripurna ini menjadi syarat wajib yang harus dilakukan sebelum kepala daerah dilantik oleh Presiden RI. 

DPRD Provinsi Jambi memang belum bisa melaksanakan Paripurna, karena surat dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) belum turun. Selasa (19/1) lalu, Surat Edaran (SE) tentang hal itu sudah dikirim ke daerah masing-masing.

BACA JUGA: Ini Dia Jadwal Paripurna Diumumkannya Gubernur dan Wagub Jambi Terpilih

"Kemarin sudah turun surat dari Kemendagri, tanggal 19 Januari. Untuk itu kami akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk segera melaksanakan Paripurna," kata Sekda Provinsi Jambi,  Ridham Priskap.

Setelah paripurna dilaksanakan, DPRD akan mengirimkan kembali berkas seperti berita acara paripurna ke Kemendagri yang diteruskan ke Presiden.

"Setelah itu baru bisa dilantik dan kepala daerah terpilih bisa langsung bekerja menjalankan visi dan misi semasa kampanye," katanya. (fth)


Berita Terkait



add images