JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Empat ABG warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi, diringkus anggota Polsek Jambi Timur. Mereka ditangkap lantaran mencuri cabe di Kawasan Tanjung Pinang.
Keempat pelaku adalah Andri Irfani (19), Doni Alpian (22), Iver Riansyah (18) dan Juanda, (18). Mereka diringkus Minggu (31/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Jambi Timur melalui Katim Riksa I, Bripka R Bagariang, mengatakan, tersangka ditangkap saat anggota tengah patroli di kawasan Rajawali. Pelaku juga sempat melarikan diri saat aksinya diketahui.
Cabe itu di dalam gerobak. Ada juga sayuran lainnya. Nah, pas kami patroli melihat empat tersangka mendorong gerobak, ujar Bripka R Bagariang.
Kepada wartawan, tersangka Andri mengakui perbuatannya. Disebutkannya, gerobak yang berisi cabe dan sayur itu rencananya akan dibawa pulang untuk dijual. "Kami cuma jalan-jalan kaki. Nengok ada gerobak lalu kami dorong," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cok)
