iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi, terkait Surat Keputusan Bupati Kerinci sebagai Direktur RSU Mayjen H.A Thalib Kerinci.

Ketua Majelis Hakim PTUN yang memimpin gugatan perkara, Eko Priyanto SH menyampaikan, semua data dan bukti telah dilampirkan oleh IDI dalam gugatan. Itu telah menjelaskan bahwa adanya kekeliruan yang dilakukan Bupati Kerinci, Adi Rozal.

Dengan diputuskan gugatan penggugat, Bupati Kerinci harus mencabut SK pengangkatan Direktur RSU Kerinci, kata Eko.

Ketua IDI Jambi, Dr Dery Mulyadi, mengatakan, keputusan itu merupakan keputusan yang adil, sesuai dengan semua peraturan yang ada. Menurut UU Nomor 44 Tentang Rumah Sakit Tahun 2009, Direktur RS harus tenanga medis, karena Direktur Rumah Sakit tidak hanya menguasai manajeman, juga harus menguasai ilmu medis dan mempunyai hak untuk melakukan pelimpahan kewenangan medis dalam pelayanan Rumah Sakit.

Kasus seperti ini sebenarnya banyak di Indonesia, tetapi baru Jambi yang berani mengambil langkah ini, tegasnya. (uci)


Berita Terkait



add images