JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskab menyebutkan tidak benar Benhard Panjaitan mengajukan surat pindah tugas ke pusat. Sampai saat ini Benhard masih menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Jambi. Menurutnya, bukan pindah tugas yang diajukan Benhard melainkan pindah status kepegawaian.
Ridham mengatakan, dulu, status kepegawaian Benhard adalah sebagai pegawai Kementrian PU RI. Kemudian, ketika ada kebijakan dan UU Otomomi Daerah, status kepegawaiannya dipindahkan menjadi pegawai daerah Provinsi Jambi.
Tidak pindah tugas, tapi mengajukan pindah status kepegawaian, ujarnya.
Pengajuan sendiri, lanjut Sekda disampaikan langsung ke Kementrian PU RI. Dan permohonan Benhard tersebut ternyata disetujui oleh Kementrian PU. Sehingga terhitung tanggal 1 Januari 2016 lalu, Benhard tidak lagi berstatus sebagai pegawai daerah Provinsi Jambi. Namun, dirinya kembali menjadi pegawai organik kementrian PU RI.
BACA JUGA: Alamaakkk¦Jelang Pelantikan Zumi Zola, Kadis PU Provinsi Jambi Dikabarkan Ajukan Pindah Tugas?
Proses pengajuan itu sendiri disebutkan Sekda sudah dilakukan sejak sekitar bulan November 2015 lalu. Sehingga pada akhir 2015 segala sesuatu sudah selesai dan tanggal 1 Januari 2016 Benhard adalah pegawai Kementrian PU.
Prosesnya sudah sejak November. Tanggal 1 Januari sudah jadi pegawai Kementrian lagi, katanya. Dengan statusnya sebagai pegawai kementrian, bukan berarti Benhard harus pindah tugas ke Pusat. Ridham mengatakan hingga saat ini Benhard masih menjadi Kepala Dinas PU. Hanya saja, gaji pokoknya tidak lagi dibayarkan oleh Daerah, melainkan langsung dari kementrian.
Kalau tunjangan jabatan dan Tunjangan Keuangan Daerah masih dibayarkan oleh Provinsi Jambi, paparnya. (fth)
