JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polsek Telanaipura, Senin (12/2) sore, menggelar razia cipta kondisi. Sejumlah warung disisir. Alhasil 40 dus Minuman Keras (Miras) diamankan.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Telanaipura, Kompol Bastari, mengatakan, setidaknya ada 4 titik yang dilakukan razia di kawasan Telanaipura.
"Ditemukan ada 3 toko yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan Miras," ujar Kompol Ahmad Bastari, Jumat sore.
Dia menyebutkan, 40 dus Miras dari berbagai merk diamankan. Rata-rata kadar alkoholnya melebihi 5 persen.
Selanjutnya, pemilik toko akan didata. Tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang ada di Kota Jambi. (cok)
