iklan Kapolsek Telanaipura, Kompol AHmad Bastari saat memperlihatkan barang bukti Miras yang diamankan
Kapolsek Telanaipura, Kompol AHmad Bastari saat memperlihatkan barang bukti Miras yang diamankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polsek Telanaipura, Senin (12/2) sore, menggelar razia cipta kondisi. Sejumlah warung disisir. Alhasil 40 dus Minuman Keras (Miras) diamankan. 

Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Telanaipura, Kompol Bastari, mengatakan,  setidaknya ada 4 titik yang dilakukan razia di kawasan Telanaipura. 

"Ditemukan ada 3 toko yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan Miras," ujar Kompol Ahmad Bastari, Jumat sore.

Dia menyebutkan, 40 dus Miras dari berbagai merk diamankan. Rata-rata kadar alkoholnya melebihi 5 persen. 

Selanjutnya, pemilik toko akan didata. Tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda yang ada di Kota Jambi. (cok)

 


Berita Terkait



add images