JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Operasi Antik 2016, Polres Tanjabtim kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Parahnya pelaku Narkoba ini telah memakai sabu-sabu selama 4 tahun.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kabag Ops, Kompol Efi Rahmat, mengungkapkan, pelaku diamankan Minggu (6/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku atas nama Sargawi alias Inca bin Ibrahim (52) warga RT 01 Kelurahan Sabak Ilir Kecamatan Sabak Timur. Pengakuannya sudah 4 tahun mengkonsumsi sabu," kata Kabag Ops, Jumat (12/2).
Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap menggunakan sabu saat bekerja. Narkoba yang telah diperoleh lalu digunakan di rumahnya.
"Pelaku memang telah lama menjadi Target Operasi (TO, red) kami, tapi setiap akan ditangkap pelaku langsung membuang barang bukti," terangnya.
Akhirnya, sambung Kabag Ops, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti di rumahnya. Tersangka ditangkap saat bermain laptop.
"Barang bukti yang kami amankan adalah 0,56 gram sabu-sabu dari tiga paket sabu paket kecil, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu dan satu buah handphone Samsung tipe GT W1205T," paparnya. (yos)
