JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kemarin (12/4) melakukan pelimpahan berkas Saman bin Ahmad (40) yang merupakan bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 49,2 gram.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk diteliti.
Berkas tersangka atas nama Saman sudah dilimpahkan tadi (kemarin,red) siang, ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Jumat (12/2).
Diberitakan sebelumnya, Saman ditangkap anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, pada Minggu (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakannya yang berlokasi di Perumahan Akasia, Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang bersangkutan merupakan bandar judi togel. Namun, setelah digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 49,52 gram yang nilainya mencapai Rp70 juta dan 15 gram ganja kering, uang tunai Rp1 juta, seperangkat bong (alat hisap sabu,red), 6 unit hanphone berbagai merk, sepeda motor Yamaha RX-King BH 7182 HG dan timbangan digital. Untuk proses lanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi. (pds)
