JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum Trantib Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Sahril akan dipanggil paksa. Terlapor kasus Pemungutan Liar (Pungli) ini mangkir dari dua kali panggilan Polsek Telanaipura.
Kapolsek Pasar Ridwan Hutagaol, mengatakan, pihaknya kini sedang membuat surat perintah untuk dilakukannya pemanggilan paksa terhadap Sahril." Kita lakukan pemanggilan paksa. Dua kali panggilan sebelumnya yang bersangkita tidak hadir," ujar Kompol Ridwan, kepada wartawan, Minggu (14/2).
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa lima saksi. Kerugian pada kasus ini mencapai Rp65 juta.
Sebelumnya, Sahril dilaporkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Istana Anak-ana Pasar Jambi. Mereka sudah membayar uang kepada terlapor, tapi tak kunjung mendapatkan ruko yang dijanjikan. (cok)
