iklan Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha menggelar jumpa pers terkait adanya dugaan pungli penerimaan tenaga kontrak (honor) dilingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha menggelar jumpa pers terkait adanya dugaan pungli penerimaan tenaga kontrak (honor) dilingkungan Pemerintah Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, KOTA JAMBI - Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha menggelar jumpa pers terkait adanya dugaan pungli penerimaan tenaga kontrak (honor) dilingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Walikota sengaja melakukan jumpa pers pada Jumat siang (13/2) untuk memberikan penjelasan sikap Pemerintah Kota Jambi sehubungan dengan maraknya pemberitaan tersebut.

Walikota didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Pranata dan Staff Ahli Bidang Hukum Zebua serta beberapa pejabat dan Kepala SKPD Pemerintah Kota Jambi.

Kepada sejumlah wartawan, Fasha yang baru pulang melaksanakan ibadah umrah mengaku mengetahui persoalan tersebut saat sedang melaksanakan ibadah umrah. Ia mengatakan terus memantau perkembangan Kota Jambi termasuk pemberitaan tersebut meskipun sedang melaksanakan ibadah umrah.

"Saya terus memantau perkembangan Kota Jambi melalui berbagai media termasuk medsos, selain juga rutin mendapat laporan dari staff. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada media yang selama ini telah menginformasikan perkembangan Kota Jambi, oleh karena itu hari ini saya mengundang media massa untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan tersebut," ujarnya.

Fasha juga mengatakan meskipun persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum namun dirinya sebagai Wali Kota perlu menjelaskan sikap pemerintah Kota Jambi.

"Sikap kami tegas, Pemerintah Kota Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut dan membuka terang persoalan ini, hingga dapat menemukan pelaku dan dalangnya, oleh karenanya kami mengundang juga Kasat Reskrim untuk memberikan penjelasan," tegas Fasha.

Selain menyatakan sikap mendukung kepolisian untuk terus memproses persoalan tersebut, Fasha juga merasa perlu meluruskan proses perekrutan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Jambi. Karena ia menyayangkan akibat minimnya informasi tersebut ada sebagian oknum yang memanfaatkan peluang dengan melakukan penipuan serta menjanjikan sesuatu dengan imbalan tertentu.

"Kami menyayangkan masyarakat mempercayai informasi yang diterima dari pihak-pihak lain tanpa menanyakannya langsung ke sumber resmi di Pemerintah Kota Jambi, inilah akibatnya," keluh Fasha.

Fasha menegaskan proses penerimaan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Jambi harus memenuhi kriteria diantaranya kebutuhan dan kompetensi atau keahlian, setelah itu juga dilakukan seleksi. Selain itu pemerimaan juga tidak dipungut biaya sepeserpun. Yang lebih penting lagi penerimaan tersebut harus atas izin Wali Kota dengan kajian lebih dulu. "Tdak dapat dilakukan penerimaan tenaga kontrak tanpa lebih dulu memenuhi kriteria tersebut dan harus dengan persetujuan dan kajian Wali Kota lebih dulu," ungkapnya.

Sementara untuk pemerimaan CPNS atau ASN, Fasha mengatakan hal tersebut bukan kewenangan daerah, tapi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. "Daerah hanya mengusulkan kebutuhan, yang memutuskan Pemerintah pusat," terangnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Pranata, mengatakan dari informasi adanya 63 orang yang merasa dirugikan tersebut sampai saat ini hanya ada 1 laporan polisi yang masuk yaitu atas nama Rudi Ashar dan itupun telah dicabut. "Hanya ada 1 LP (Laporan polisi-red) atas nama Rudi Ashar dengan kerugian sebesar 9 juta, dan telah kita periksa, namun sekarang laporan tersebut dicabut kembali oleh yang bersangkutan," ungkap Yudha.

Pencabutan laporan polisi tersebut diduga karena kurangnya alat bukti. Yudha juga menjelaskan dari 63 korban tersebut hanya 1 yang TKP nya di Kota Jambi selebihnya diluar Kota Jambi, seperti di Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Yudha juga menghimbau agar korban yang merasa dirugikan melapor ke polisi dengan bukti-bukti yang cukup. Karena laporan tersebut adalah bukti awal polisi untuk melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut termasuk delict absholut bukan delict aduan.

"Karena delict absholut, meskipun sudah ada mediasi dan dicabut pihak kepolisian tetap dapat dilakukan penyelidikan," tegasnya.

Ditempat terpisah, Arif Rachman salah seorang sahabat terduga pelaku meragukan kebenaran informasi bahwa pelakunya JA. Karena sepengetahuannya JA selama ini sangat aktiv di kegiatan keagamaan dan masyarakat.

"Saya tidak percaya, dia anaknya sopan dan pendiam, aktiv juga di kegiatan kemasyarakatan. Apa mungkin yang bersangkutan berani melakukan hal tersebut. Saya menduga ada oknum atau pihak lain yang memanfaatkan JA dan nama besar ayahnya," ungkap Arif.

Meskipun prihatin dengan peristiwa tersebut ia tetap meminta JA kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan secara tuntas. Ia juga sependapat agar kasus tersebut diusut dan ditemukan pelaku serta dalangnya.(*)


Berita Terkait



add images