iklan Kayu illegal yang diduga dirambah dari kawasan TNKS, hasil tangkapan Polisi Kehutanan tahun 2015 lalu.
Kayu illegal yang diduga dirambah dari kawasan TNKS, hasil tangkapan Polisi Kehutanan tahun 2015 lalu.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Puluhan kubik kayu illegal yang diduga dirambah dari kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) hasil tangkapan Polisi Kehutanan tahun 2015 lalu masih diamankan di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kerinci, Efrawadi, Senin (15/2) kemarin mengatakan, puluhan kubik kayu illegal tersebut merupakan hasil tangkapan Polisi Kehutanan dari wilayah TNKS di Sungai Betung dan Danau Tinggi.

"Itu kayu tangkapan 2015 lalu, ditangkap saat anggota kita razia seperti di Sungai Betung dan Danau Tinggi," ujarnya.

Kayu yang ditangkap tersebut, kata Efrawadi kuat dugaan dari hasil  illegal logging di hutan TNKS, karena kayunya banyak tidak diketahui jenisnya."Kalau dari perkebunan, kita tahu semuanya, seperti meranti.Untuk melacak balak dan tunggulnya, itu tugas dari TNKS dan Kepolisian. Kalau kita hanya kewenangan setelah keluar dari hutan TNKS, sedangkan yang berada di dalam TNKS adalah kewenangan TNKS," sebutnya.

Sementara itu, untuk total kayu illegal yang diamankan tahun 2015, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kayunya, namun diperkirakan lebih dari 10 kubik kayu. "Jumlah tangkapan berbeda-beda, ada yang ditemukan 5 sampai 7 kubik. Tapi data keseluruhannya saya kurang tahu pasti," ucapnya.(dik)


Berita Terkait



add images