JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Polsek Pasar, Minggu (14/2) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang baru. Dua pelaku dan satu penadah diringkus.
Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol, mengatakan, ditangkapnya tiga tersangka berdasarkan laporan korban Mariyana, Minggu (14/2). Korban mengaku kehilangan motor saat diparkir di halaman rumahnya yang berlokasi di jalan M Husni Tamrin RT 11 Kelurahan Beringin, Pasar.
Kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil menangkap dua pelaku, yakni Diding Saputra dan Budi Suprianto. Mereka ini warga Jalan Wisma, Telanaipura, Ujar Kompol Ridwan, Senin (15/2).
Setelah dikembangkan, pelaku mengaku menjual kendaraan motor milik korban kepada tukang parkir, Agus Rudiansyah (28) warga Desa Penyengat Rendah, Muarojambi seharga Rp 1,8 juta. Polisi bergerak dan meringkus Agus.
Modus yang dilakukan tersangka terbilang baru. Dimana dengan cara sering bersilaturahmi kepada korban. Karenanya, korban tidak merasa curiga. Namun, saat lengah pelaku beraksi dan melarikan sepeda motor Yamaha Mio BH 3814 YU milik korban.
Ketika korban tidak ada di rumah, pelaku langsung melarikan motor korban," sebut Kapolsek. (cok)
