iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS), Zuherli, yang menjadi tersngka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD Raden Mattaher, divonis 6,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan Negara senilai Rp25 Miliar ini.

Selain Zuherli, dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Achmad Satibi, juga memberikan vonis kepada Idris Mulya Rambe mantan Direktur SDM dan Sarpras RSUD Raden Mattaher selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanya saja, Rambe divonis 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan 3 bulan penjara," sebut majelis hakim pada sidang, Rabu (17/2).

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil audit BPKP, mencapai Rp 25, 5 M dari nilai Rp 49 M. Zuherli sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4 M. Majelis hakim memerintahkan Zuherli mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 21, 5 M.

"Dengan ketentuan jika tak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun," tegas Achmad Satibi.

Mendapat vonis itu, baik terdakwa Rambe maupun terdakwa Zuherli melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (wsn)


Berita Terkait



add images