iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Batanghari tahun 2012-2013, dengan terdakwa mantan Sekwan Batanghari, M Ilyas dan Umilya Wati selaku PPTK dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/2).

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tiga dari bengkel yang mengerjakan pemeliharaan kendaraan dinas.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Asmadi, pihak bengkel, Bachtiar pedagang sparepart atau suku cadang kendaraan, dan Junaidi, pemilik CV Usaha Mandiri. Sementara untuk terdakwa Umilya Wati yang berkasnya terpisah dengan terdakwa M Ilyas, JPU juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, yakni Mas Ridwan, honor di Setwan Batanghari dan Sahroni, PNS di Setwan Batanghari.

Kepada majelis hakim, saksi Asmadi mengatakan, dalam melakukan pemeliharaan, sifat pekerjaan bukan kontrak, melainkan berdasarkan orderan dari pihak Setwan Batanghari. Dia menerangkan, pembayaran tak dilakukan secara langsung, melainkan dirinya harus menunggu saat pencairan.

Ada tidak yang pernah datang bawa kuitansi kosong dan minta cap?, tanya Lucas. Ada memang. Pastinya berapa kali saya lupa, yang jelas lebih dari dua kali dari dari staf Sekwan yang mengantarkan. Katanya sering salah makanya dibikin kuitansi kosong, jelas saksi.

Ada tidak yang salah diberikan kepada anda?, tanya Lucas lagi. Tidak pernah yang mulia, sebut saksi.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarabulian, Fajrin dkk, kedua terdakwa didakwa atas kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas pada lingkungan Sekretariat DPRD Batanghari tahun angaran 2012-2013. Besaran dana pemeliharaan mobil dinas sebesar Rp 1,5 milyar. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara mencapai Rp  279 juta. (wsn)


Berita Terkait



add images