JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pengadilan Tinggi Negeri Jambi sudah memutus perkara banding kasus korupsi, dengan terdakwa Ali Imran Muchsin, mantan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher dalam kasus pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012. Hukuman bagi Ali Imran lebih berat 4 bulan dari pada putusan di tingkat pengadilan Tipikor, yang memvonis dirinya dengan 1 tahun penjara.
Putusan itu diambil dalam permusyawaratan majelis pada 10 Februari lalu oleh majelis hakim pengadilan Tinggi, Adam Hidayat, Hidayat Hasim dan Bety Desnita dengan putusan nomor 19/PID.SUS-TPK/2015/PT.JMB.
Hal ini dikatakan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Reno Sapta Maiza. Dia mengatakan, dalam putusan banding yang diterima, selain naik empat bulan, kepada terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta.
Sebelumnya, kepada terdakwa, hanya dibebankan membayar Rp 108 juta sebagai uang pengganti."Putusan bandingnya tanggal 10 Pebruari 2016, kita terima putusannya tanggal 17 kemarin," sebut Reno, Jumat (19/2).
Hasil putusan banding tersebut juga akan diberikan kepada JPU dan juga terdakwa. "Hari ini (kemarin,red) kita bagikan putusan bandignya," tandasnya. (wsn)
