iklan Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dalam pandangan Islam adalah haram. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Drs H Tarmizi.

Menurutnya, Islam sudah mengatur hubungan manusia yang di dalamnya ada hukum atau sanksi bagi umat manusia yang melakukan hubungan sesama jenis seperti lesbian dan homoseksual (gay).

Lebih lanjut dia mengatakan, selain hubungan sesama jenis, biseksual dan transgender juga diharamkan.

Ini merupakan prilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan kodrat yang diberikan oleh Allah sejak lahir, jelasnya.

Transgender yang mulai populer di masyarakat Barat sangat dikhawatirkan dapat merubah prilaku  masyarakat Indonesia khususnya generasi muda sehingga berprilaku tidak sesuai dengan kodratnya.

Di dalam Islam bahkan tidur dengan sesama jenis dalam keadaan tidak berpakaian itu hukumnya haram, tegasnya. (azz)


Berita Terkait



add images