JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Merangin, Arif, didenda adat. Ini merupakan imbas dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Yantok, di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Mesumai, Merangin, Kamis (12/2) lalu.
Denda adat dilakukan, Sabtu (20/2) malam di rumah Kabid Bina Marga PU Merangin, Asfan. Hal itu diakui Ketua Lembaga Adat Merangin, Abdulah.
"Iya, benar Kadis PU dikenakan hutang adat satu ekor kambing, beras 20 gantang, kelapa 20 buah, ujar Abdulah, saat dihubungi jambiupdate.co.
Kata Dia, kegiatan ini dihadiri tim rombongan BPK RI, Bupati Merangin AL Haris, tokoh adat dan berapa warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan ini terjadi ketika pihak BPK RI melakukan memeriksa sejumlah pekerjaan fisik di Lubuk Gaung. Saat itu, Yantok, tengah beristirahat di pinggir jalan diseruduk mobil Dinas PU yang dikendarai oleh Buyung. (amn)
