iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas dua tersangka kasus pengoplosan gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg, sudah dirampungkan. Nerkasnya juga sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi yang menangani kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Huma Pold Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, pelimpahan dilakukan beberap hari yang lalu untuk diteliti oleh Jaksa.

"Sekarang berkas tersangka Yusnan alias Prakas dan Saidun sudah tahap I," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan di ruangannya, Senin (22/2).

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka dibekuk pada 5 Februari 2015 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Yos Sudarso RT 06 Kelurahan Sejinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 70 tabung gas 3 Kg dalam keadaan terisi, 10 tabung 3 Kg kosong, 30 tabung gas 12 Kg kosong, 1 mobil Suzuki Carry BH 9845 YL, 1 ember besar isi es batu, 3 pipa alat suntik gas, 4 kawat penyuntik klep gas, dua obeng penyungkit klep gas dan 3 botol plastik isi karet klep merah. (pds)

 

 


Berita Terkait



add images