JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi pembacokan terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang dipicu oleh motif dendam terkait kasus narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08. Korban, Mustaqim (43), saat itu tengah duduk di teras rumah tetangganya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.
Kapolsek Danau Teluk, AKP Imam, melalui Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS M Ali, mengatakan bahwa pelaku bernama Raden Andiko Makadino (30) langsung menyerang korban menggunakan parang.
“Pelaku datang dan langsung mengayunkan sebilah parang yang mengenai lengan belakang sebelah kiri korban,” katanya, Jum'at (03/04/2026)
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Danau Teluk.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menuduh korban sebagai orang yang memberi informasi kepada pihak kepolisian saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.
“Motifnya dendam, pelaku menuduh korban yang memberi tahu saat pelaku ditangkap dalam perkara narkoba,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian korban, serta visum et repertum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
