JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Direktur Utama PT Jambi Indoguna Internasional (JII), Alven Stony, terpidana kasus korupsi dana pinjaman modal usaha kepada mitra pada PT JII tahun 2002-2003 ditangkap. Dia dijemput oleh tim Intel Kejagung, Intel Kejati Jambi dan Kejari Jambi, Selasa (23/2) di Jakarta dan langsung dibawa ke Jambi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan jika Alvens Stony merupakan DPO kasus yang merugikan negara senilai Rp1,8 Miliar.
M Albar Hanafi, salah satu Jaksa Eksekutor dari Kejari Jambi yang menjemput Alven Stony menerangkan, yang bersangkutan bukan merupakan buronan Kejari seperti terpidana lainnya, M Sapani dan M Sajuri. Pasalnya, putusan MA yang ada sejak 2007 sudah baru diterima Kejari pada awal Februari lalu.
Dia (Alven, red) dan jaksa baru menerima putusan Mahkamah Agung itu Februari kemarin. Kalau putusannya memang 2007. Hanya saja untuk menjalankan eksekusi itu baru bisa dilakukan pada saat pengadilan menyerahkan putusan kepada kami (Jaksa, red), terangnya.
Alven Stony divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh MA dengan putusan nomor 1852K/PID/2005 tanggal 18 April 2007. Karena baru diterima Februari putusannya jadi jaksa baru bisa melaksanakan sekarang sesuai perintah dari Kajari. Dia dijemput di Jakarta. Surat perintah eksekusi dari Kajari Jambi tanggal 15 Februari 2016,katanya.
Alven dijemput di kediamannya di Jakarta, di Jalan Anggrek Cendrawasih, 5-7 nomor A9 Palmerah, Jakarta Barat. Dia dijemput sekitar pukul 12. 00 WIB. Dia sangat koorperatif tak ada perlawanan, katanya. (wsn)
