JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hingga detik ini, sudah ada 8 aset Diding yang disita Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terkait kasus Tinda Pidana pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, masih ada 5 aset yang akan disita.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, lima aset milik Diding tersebut hanya tinggal menunggu penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jambi. Semua aset tersebut berada di dalam Kota Jambi.
Tinggal nunggu penetapan pengadilan. Kalau sudah keluar, langsung dilakukan penyitaan, ujar Kompol Wirmanto.
Kata Dia, 8 aset milik Diding yang sebelumnya sudah disita, yakni dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor.
Berikutnya, bangunan tiga lantai, rumah permanen, bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Diketahui, pria yang dijelan sebagai Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum. (pds)
