JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polsek Telanaipura berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal. Tiga orang juga ikut diamankan dalam kasus ini. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, membenarkan kasus ini. Disebutkannya, kayu diangkutdengan menggunakan truk PS 120 oleh anggota Polsek Telanaipura.
"Iya, kayu itu diamankan Senin (29/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, Selasa (1/3).
Kata Dia, dari hasil penyelidikan sementara, kayu tanpa dokumen tersebut dibawa tersangka dari Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Tiga orang tersangka yang diamankan adalah Heriyanto (35) warga Desa Kedemangan, Husni Thamrin (46) warga Kedemangan dan Roni Pasla (28) warga Desa Senaung. (cok)
