JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tahun lalu, puluhan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Ini bukti, jika Kapolda Jambi tidak mentolerir anggotanya yang melanggar.
Dari data yang dihimpun jambiupdate.co, tercatat ada 25 orang yang dipecat. Ada dua orang perwira. satu perwira menengah dan satunya lagi perwira pertama.
Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto.
"Memang tindakan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ini bentuk ketegasan dari pimpinan," ujar Kompol Wirmanto, Selasa (1/3).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Bathin XXIV, ini menjelaskan, dari 25 orang personel yang dipecat tersebut 7 diantaranya merupakan personel yang bertugas di Polda Jambi. Kemudian 6 orang di Polresta Jambi, dan 3 orang di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Selanjutnya, masing-masing 2 orang di Polres Muaro Jambi, Polres Tebo, dan Satuan Brimob Polda Jambi. Sementara itu di Polres Tebo ada 1 personel yang dipecat.
"Umumnya, yang diberhentikan ini karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut atau desersi. Kemudian ada beberapa diantaranya karena permasalahan narkoba dan kriminal lainnya," jelasnya.(pds)Ž
