JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Polres Kerinci segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Penetapan tersangka tersebut akan dilakukan dalam gelar perkara.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, AKP Abriansyah mengatakan, kasus Puskesmas Bukit Kerman akan digelar perkara besok, Rabu (2/3) akan. Dalam gelar perkara ini akan ditetapkan tersangkanya.
"Besok kita akan gelar perkara untuk menentapkan tersangka kasus pembangunan Puskesmas Bukit Kerman ini," ujarnya.
Dikatakannya, penyidik Polres Kerinci sudah menemukan dugaan korupsi dalam pembangunan tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp 300 juta hasil audit BPKP.
"Hasil audit BPKP kerugian Rp 300 juta," sebutnya.
Mengenai identitas calon tersangka, Kasat Reskrim Kerinci masih enggan membeberkan. Namun, untuk jumlah tersangka satu orang.
"Untuk tersangka satu dulu," ujarnya. (dik)
