iklan Salah satu anggota polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Roni
Salah satu anggota polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Roni

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, Senin (29/2) sekitar pukul 16.30 WIB, meringkus Roni Hendri Susilo (42) warga Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Barang bukti diamankan 7 ons narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, penangkapan bermula dari anggota Polsek KP Marina Kualatungkal, melaksanakan pam rutin kedatangan penumpang kapal Kurnia dari Batam.

Kemudian, dilaksanakan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan. Saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan membawa tas laptop.

"Karena curiga, orang itu diamankan di Mako Polsek KP Marina," ujar AKBP Kuswahyudi, Rabu (2/3).

Setelah diamankan langsung digeledah. Hasilnya, polisi menemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tumpukan baju.

"Untuk proses lanjut, langsung diamankan di Polres Tanjab Barat," tegasnya. (pds)


Berita Terkait



add images