iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berhentikan belasan penyelenggara Pemilu pada Pilkada serentak 2015 lalu. Pemberhentian itu dilakukan DKPP setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Ada banyak sekali, yang pasti 19 kita berhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan memihak," ujar Jimmly Assidqie, Ketua DKPP RI.

Dengan adanya pelanggaran ini, kata Jimmly, merupakan cerminan bahwa Pilkada jilid pertama masih bermasalah. Namun jika dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres 2014 kemarin sudah membaik.

"Meski ada yang bermasalah, kita sakarang tengah mengusulkan pada presiden untuk memberikan perhargaan bintang Demokrasi kepada penyelenggara," tukasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images