JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rojali alias Isel (33) warga Kelurahan Rawasari, dan Usdi Eka (38) warga Kelurahan Ekajaya, kini mendekam di balik jeruji besi. Saat penangkapan, Rabu (2/3) lalu, kedua tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti 80 butir ekstasi dengan cara dibuang di trotoar.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas dengan gerak geriknya di pinggir jalan yang berlokasi di depan Hotel Tepian Ratu, Jalan Slamet Riyadi, Telanaipura, Kota Jambi.
"Saat penangkapan, tersangka sedang bertransaksi. Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang Barang Bukti di trotoar, tapi berhasil ditemukan," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani.
Kata Dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi. (cok)
