iklan Alimas Sahwa (22) warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin.
Alimas Sahwa (22) warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Belum lama menghirup udara bebas, terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, Alimas Sahwa (22) warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, akhirnyakembali mendekam di balik jeruji besi. Informasi yang dihimpun jambiupdate.co, tersangka beraksi Rabu (2/3) sekitar pukul 13.45 WIB dengan merapok Lervin Sialohi BIN Mustar Sialoho (20) Warga, Sungai Mas Pasar Atas, Bangko.

Aksi perampokan ini dilakukan tersangka di Desa Bukit Peranginan. Bermodalkan senjata tajam, tersangka bersama seorang rekannya membawa kabur 2 buah handphone Nokia dan Oppo serta uang Rp100.000.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, melalui Kapolsek Mandiangin, AKP Vicky, membenarkan adanya penangkapan salah satu pelaku Curas, dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.

"pelaku diamankan depan rumahnya, sedangkan Pelaku Mukhlis bershasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan, tegasnya. (dez)


Berita Terkait



add images