iklan Kegiatan Fasilitasi pembentukan kelembagaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi dan kabupaten kota, Senin (7/3).
Kegiatan Fasilitasi pembentukan kelembagaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi dan kabupaten kota, Senin (7/3).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ada kabar gembira untuk 384 PNS Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang ada di Provinsi Jambi. Dimana pemerintah pusat akan mengalihankan status dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri 120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Undang-Undang No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut dikeluarkan karena dalam evaluasi selama 10 tahun terakhir terhadap program pengendalian penduduk di Indonesia melalui revitalisasi KB.

Proses inventarisasi tenaga PLKB/PKB, mulai dari gaji, SK, hingga pendataan sarana dan prasarana selesai 31 Maret 2016, selanjutnya diserahkan seluruh kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat pada 2 Oktober 2016.

"Saat ini proses inventarisasi terus berjalan," ujar Kepala BKKBN Wilayah Jambi, Drs.Waspi melalui Sekretaris BKKBN, M.Irzal dalam kegiatan Fasilitasi pembentukan kelembagaan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi dan kabupaten kota, Senin (7/3).

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Drs. Binar Ginting MM menyebutkan, PLKB dan PKB yang akan diangkat menjadi pegawai pusat tersebut syaratnya harus PNS dan CPNS PKB yang surat keputusan (SK)-nya ditandatangani oleh bupati/wali kota setempat. Kemudian, bagi PNS yang SK-nya sebagai PLKB dan telah diangkat menjadi camat, lurah, atau pejabat struktural bisa ditarik menjadi pegawai pusat atas persetujuan bupati/wali kota. (uci)


Berita Terkait



add images